Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang merupakan serangkaian syarat harus dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang. Selain berlaku bagi pramuka penggalang SKU juga diberlakukan bagi golongan pramuka lainnya mulai dari pramuka siaga, penegak, hingga pandega. Tentunya dengan syarat-syarat dan tingkatan yang berbeda.
Syarat Kecakapan Umum pun menjadi kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang. Di sampin itu SKU menjadi salah satu penerapan ‘sistem tanda kecakapan’ sebagai mana dimaksudkan dalam Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDKMK).
SKU tingkat pertama (SKU tingkat Penggalang Ramu) bahkan menjadi syarat sahnya seorang calon penggalang menjadi pramuka penggalang. Setiap anak dan remaja yang ingin menjadi anggota Gerakan Pramuka akan memasuki masa calon anggota yang biasa disebut sebagai “Tamu Penggalang”. Di masa ini, Tamu Penggalang tidak diperkenankan mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya. Bagi Tamu Penggalang yang sebelumnya telah menjadi pramuka siaga (pindah golongan), bisa mengenakan seragam pramuka tetapi dengan seragam dan atribut pakaian seragam pramuka siaga. Setelah mereka menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Ramu dan dilantik oleh Pembina Penggalang dengan mengucapkan janji (Trisatya), Tamu Penggalang baru resmi menjadi pramuka penggalang dan berhak mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap dengan segala atribut termasuk Tanda Kecakapan Umum (manggar).
Syarat Kecakapan Umum yang diberlakukan saat ini merupakan SKU baru yang disahkan melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan SKU. SK ini menjadi penyempurnaan atas Syarat Kecakapan Umum sebelumnya yang telah diberlakukan sejak tahun 1974 (SK Kwarnas No. 088/KN/1974 tentang SKU. Sedangkan untuk panduan penyelesaian SKU, Kwarnas mengeluarkan SK Nomor 199 Tahun 2011 tentang panduan Penyelesaian SKU.
Tingkatan SKU Penggalang
Syarat Kecakapan Umum (SKU) pramuka penggalang terdiri atas tiga tingkatan atau jenjang, yaitu:
- SKU tingkat Penggalang Ramu
- SKU tingkat Penggalang Rakit
- SKU tingkat Penggalang Terap
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk masing-masing tingkatan tersebut dapat dilihat di Lampiran SK Kwarnas No 198 Tahun 2011. Bagi Kakak-kakak dan Adik-adik yang hendak mendapatkan SK Kwarnas tentang SKU Pramuka Penggalang maupun Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penggalang silakan klik tautan di bawah:
Download SK Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang SKU (Penggalang)
SKU dan TKU
Tanda Kecakapan Umum Penggalang biasa disebut juga sebagai Manggar, merupakan tanda yang dikenakan setelah seorang pramuka penggalang menyelesaikan SKU. Sesuai tingkatan SKU Penggalang, TKU memiliki tiga tingkatan dengan gambar sebagai berikut: